TANGERANG, wwb.co.id – Kasus sengketa lahan seluas 4.000 meter persegi di Kampung Combrang, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, masih menggantung tanpa kejelasan. Lahan yang menjadi sumber permasalahan ini diklaim oleh tiga keluarga, yaitu Hasan, Rusnah, dan Murdi, namun diduga telah diambil alih secara sepihak oleh pengembang, PT Sinar Surya Cemerlang Properti (SSCP).
M. Hasan, salah satu pemilik lahan, menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun. Ia menilai klaim kepemilikan yang diajukan oleh PT SSCP adalah tindakan sepihak yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau memang Aun punya AJB (Akta Jual Beli), tunjukkan ke kami. Mana AJB-nya, dan siapa yang menjual tanah itu?” tegas Hasan saat ditemui wartawan pada Sabtu (1/11/2025).
Hasan mengungkapkan bahwa ia telah berulang kali meminta klarifikasi kepada pihak pengembang dan pemerintah desa mengenai siapa yang menjual lahan tersebut, namun hingga saat ini belum ada jawaban yang memuaskan.
Mediasi sempat dilakukan bersama Kepala Desa Tobat, Endang Suherman, pada Rabu (29/10/2025), namun belum ada tanggapan resmi dari pihak pengembang.
Kepala Desa Tobat, Endang Suherman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berusaha menjembatani kedua belah pihak. Ia juga menyatakan bahwa pimpinan PT SSCP, Aun, sudah mengetahui beberapa usulan dari keluarga pemilik lahan.
“Pak... maaf, kemarin Rabu malam Boss Aun (pimpinan PT SSCP) telepon saya setelah pulang dari laporan ke Polda Banten. Dia sudah tahu lima usulan dari pihak keluarga yang tercatat dari hasil kunjungan ke lokasi lahan yang bersengketa,” ujar Endang melalui pesan WhatsApp pada Jumat (31/10/2025).
Endang menegaskan bahwa pihak desa akan terus mendorong agar mediasi langsung dapat segera dilakukan antara keluarga pemilik lahan dan pihak pengembang. “Saya tetap memohon kepada beliau (Aun) untuk duduk bersama melakukan mediasi,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (25/10/2025), pihak pengembang PT SSCP diduga melakukan pembongkaran di area yang masih dalam status sengketa. Sedikitnya sepuluh pohon pembatas lahan milik keluarga H. Raan dirusak oleh pihak pengembang yang mengklaim area tersebut sebagai bagian dari proyeknya.