Aksi damai tersebut, sebagai bentuk kekecewaan. Dan, mengecam keras oknum tersebut, para jurnalis melakukan jalan ke belakang hingga menurunkan id card masing-masing media, di depan kantor PWI, Jalan Siliwangi, Kecamatan Cianjur, Jumat (9/10/2020).
Ketua PWI Kabupaten Cianjur, Moch Ikhsan sangat menyayangkan sekaligus mengecam keras adanya aksi perampasan telepon selular diintimidasi minta dihapus video hasil liputan sebagai tugas dan kewajiban pewarta.
“Jelas, itu sudah melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” katanya.
Hal tersebut, masih ungkap Ikhlas, sebelumnya buntut perampasan telpon selular dan penghapusan dokumen rekaman video milik seorang wartawan Tribun Jabar Sukabumi, saat meliput kericuhan aksi buruh, Kamis 8 Oktober 2030, di Kabupaten Sukabumi.
“PWI Cianjur mengecam keras, adanya aksi perampasan telepon selular dan penghapusan video,” bilangnya.
Ikhas menyambungkan, pihaknya sangat menyayangkan aksi yang dilakukan orang berpakaian preman, yang merampas telepon milik wartawan Tribun Jabar Sukabumi, Fauzi Noviandi alias Jon, biasa disapa teman wartawan di Cianjur.
Masih ujarnya, sangat mengecam adanya aksi perampasan handphone milik wartawan juga anggota PWI. Bahkan menghapus isi video aksi unjukrasa di Sukabumi,” kata.
“Kenapa masih terjadi intimidasi terhadap wartawan di tengah kebebasan pers,” ucapnya.