DINAMIKA NEWS – Forum Pondok Pesantren (Ponpes) dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Bogor Raya mendatangi Kantor Bupati Bogor untuk menyampaikan aspirasi sekaligus pernyataan sikap terkait maraknya kekhawatiran masyarakat terhadap perilaku penyimpangan seksual. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Bogor segera menghadirkan aturan yang tegas sebagai langkah pencegahan dan penanganan persoalan tersebut.

Aspirasi itu disampaikan dalam audiensi yang berlangsung pada Jumat (12/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, Forum Ponpes dan DKM Bogor Raya menilai diperlukan payung hukum yang jelas agar upaya perlindungan terhadap generasi muda dan ketahanan keluarga dapat dilakukan secara optimal.

Koordinator Forum Ponpes dan DKM Bogor Raya, Ustaz Abdul Halim, mengatakan pihaknya menolak segala bentuk perilaku penyimpangan seksual yang menurut mereka bertentangan dengan ajaran agama, nilai-nilai Pancasila, serta budaya masyarakat Bogor yang dikenal religius.

"Ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap masa depan anak-anak bangsa. Kami ingin generasi muda Kabupaten Bogor tumbuh dalam lingkungan yang sehat, bermoral, dan memiliki ketahanan keluarga yang kuat," ujarnya.

Forum juga menyoroti masih lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang dinilai berpotensi memfasilitasi terjadinya penyimpangan seksual, baik melalui media digital maupun di sejumlah tempat tertentu. Kondisi tersebut, menurut mereka, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Kami memandang perlu adanya langkah nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum agar persoalan ini tidak semakin meluas dan berdampak buruk terhadap kehidupan sosial masyarakat," kata Abdul Halim.

Atas dasar itu, Forum Ponpes dan DKM Bogor Raya mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera menyusun serta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan penyimpangan seksual.

Menurut mereka, regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum bagi aparat dalam menjalankan tugas pengawasan, pembinaan, hingga penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mendorong lahirnya regulasi, forum meminta Satuan Polisi Pamong Praja bersama instansi terkait dan aparatur wilayah melakukan pengawasan secara berkala terhadap hotel, apartemen, rumah kontrakan, rumah kos, hingga tempat hiburan yang diduga digunakan untuk kegiatan yang melanggar norma hukum dan kesusilaan.