BOGOR – Forum Pondok Pesantren (Ponpes) dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Bogor Raya menyampaikan pernyataan sikap kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dengan meminta diterbitkannya regulasi yang lebih tegas terkait pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual.

Pernyataan tersebut disampaikan saat perwakilan Forum Ponpes dan DKM Bogor Raya mendatangi Kantor Bupati Bogor di Cibinong, Jumat (12/6/2026), dan diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Koordinator Forum Ponpes dan DKM Bogor Raya, Ustaz Abdul Halim, mengatakan bahwa pihaknya mengecam segala bentuk perilaku penyimpangan seksual yang menurut mereka bertentangan dengan norma agama Islam, nilai-nilai Pancasila, serta budaya masyarakat Bogor yang religius.

"Kami mengecam keras segala bentuk perilaku penyimpangan seksual yang bertentangan dengan norma agama, Pancasila, dan nilai-nilai masyarakat Bogor yang religius. Ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap masa depan generasi muda dan ketahanan keluarga," ujar Abdul Halim.

Menurutnya, forum juga menaruh perhatian terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang dinilai dapat memfasilitasi terjadinya penyimpangan seksual, baik melalui media daring maupun di sejumlah lokasi tertentu.

Selain itu, mereka mengaku memiliki kekhawatiran terhadap dampak yang dapat ditimbulkan bagi generasi muda serta ketahanan keluarga di Kabupaten Bogor.

"Kami memiliki keprihatinan mendalam terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan hukum serta kekhawatiran kolektif terhadap dampak buruk penyimpangan ini bagi generasi muda dan ketahanan keluarga di Kabupaten Bogor," katanya.

Atas dasar itu, Forum Ponpes dan DKM Bogor Raya mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pencegahan dan penanggulangan penyimpangan seksual sebagai landasan hukum bagi aparat dalam menjalankan tugas di lapangan.

"Kami meminta Pemerintah Kabupaten Bogor segera menerbitkan Perda dan Perbup terkait pencegahan dan penanggulangan penyimpangan seksual agar aparat memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan tindakan," tegasnya.