BOGOR – Forum Kabuyutan Pakwan Padjadjaran (FKPP) mendesak Polresta Bogor Kota untuk segera meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana perusakan kawasan cagar budaya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dugaan tindak pidana tersebut meliputi perusakan Plang Identitas Bungker Mandiri, pengurugan Situs Sumur Tujuh, hingga dugaan alih fungsi kawasan Cagar Budaya Batutulis.

Desakan ini disampaikan secara tegas dalam konferensi pers yang digelar di Kota Bogor pada Sabtu (1/8/2026), sebagai tindak lanjut atas Gelar Perkara Khusus yang telah dilaksanakan pada 23 Juli 2026 lalu.

Bukti Awal Dinilai Sudah Cukup

Ketua FKPP, TB Lutfi Suyudi, menegaskan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), tim penyelidik Polresta Bogor Kota sebenarnya telah mengumpulkan bukti awal yang sangat memadai.

Pihak kepolisian tercatat telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen pendukung, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama tim Inafis, hingga berkoordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Rangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi sebenarnya sudah menghasilkan fakta awal yang sangat cukup. Tidak ada alasan lagi untuk menunda, statusnya harus segera dinaikkan ke tahap penyidikan demi memberikan kepastian hukum," tegas TB Lutfi Suyudi saat memberikan keterangan di Balai Warga RT 03/10 Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Sabtu (01/08/26).

Lutfi juga menyoroti rentang waktu penyelidikan yang dinilai berjalan lambat sejak laporan polisi pertama kali dibuat pada Oktober 2025. Menurutnya, masih banyak pihak penting yang belum dimintai keterangan, termasuk pejabat dinas terkait, pejabat pemerintah periode 2018 maupun yang saat ini menjabat, hingga saksi dari masyarakat sekitar.

Kuasa Hukum Pertanyakan Legal Standing Dokumen Pendukung

Halaman:
R
Penulis: Redaksi
× Preview Gambar