BOGOR - DPRD Kota Bogor terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Perlindungan Anak. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, khususnya komunitas serta organisasi kepemudaan dan perlindungan anak.

Ketua Panitia Khusus Raperda Perlindungan Anak DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menggelar diskusi bersama perwakilan organisasi anak dan pemuda. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyerap aspirasi terkait substansi regulasi yang sedang dibahas.

Sejumlah organisasi menghadiri forum tersebut, termasuk Forum GenRe Kota Bogor, Duta GenRe Kota Bogor, Forum Anak Kota Bogor, Forum Komunikasi OSIS Kota Bogor, Forum OSIS Jawa Barat, Komunitas Zilenial Bergerak, Komunitas Peduli Bogor, hingga Duta KPAID Kota Bogor.

Menurut Endah Purwanti, keterlibatan anak-anak dan komunitas penggerak menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Hal ini karena mereka merupakan pihak yang bersentuhan langsung dengan berbagai persoalan anak di lapangan.

"Dalam proses pembahasan yang cukup panjang, saya merasa ada satu hal yang perlu dilengkapi, yaitu mendengarkan secara langsung suara anak-anak dan para penggerak yang setiap hari berinteraksi dengan berbagai persoalan anak di lapangan. Masukan dari mereka sangat penting agar regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan nyata," ujar Endah, Rabu (24/6/2026).

Endah Purwanti saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Bogor.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan Raperda kini telah memasuki tahap akhir. Sebelumnya, proses ini telah melibatkan berbagai perangkat daerah dan lembaga terkait seperti KPAID, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga DP3A.

Endah Purwanti menilai persoalan anak tidak dapat ditangani oleh satu sektor saja. Masalah tersebut berkaitan erat dengan aspek pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hukum, hingga pendampingan psikologis.

"Persoalan anak tidak bisa diselesaikan oleh satu sektor saja. Ada aspek pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hukum, hingga pendampingan psikologis yang saling berkaitan. Karena itu, pembahasannya harus melibatkan banyak pihak agar regulasi yang lahir benar-benar komprehensif," jelasnya.