BOGOR – DPRD Kota Bogor melalui Komisi IV melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor terkait pengawasan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi para pekerja di wilayah Kota Bogor.

Koordinasi tersebut dilakukan dalam rapat kerja untuk memastikan seluruh perusahaan di Kota Bogor memenuhi kewajibannya membayar THR kepada karyawan secara tepat waktu sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selain membahas kesiapan pengawasan, Komisi IV juga mempertimbangkan pembukaan posko aduan mandiri guna memperkuat fungsi pengawasan di lapangan. Posko ini direncanakan menjadi alternatif kanal pelaporan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait hak tahunan mereka.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhamad Nur, mengatakan bahwa mekanisme pengaduan sebenarnya sudah tersedia melalui jalur resmi pemerintah. Namun, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kehadiran posko pengaduan dari DPRD dinilai cukup efektif dalam menampung aspirasi masyarakat.

“DPRD sendiri pernah membuka posko aduan THR seperti dua tahun sebelumnya. Masyarakat bisa selain mengadu ke Disnaker, juga bisa mengadu ke DPRD,” ujar politisi Partai NasDem tersebut.

Meski demikian, DPRD masih akan melakukan kajian internal terkait kebutuhan pembentukan posko aduan khusus di gedung DPRD. Keputusan tersebut akan diambil setelah melihat efektivitas posko yang disediakan oleh Disnaker.

Fajar menambahkan bahwa koordinasi antar anggota komisi akan segera dilakukan untuk mematangkan rencana tersebut, dengan tujuan memastikan hak para pekerja di sektor industri Kota Bogor tetap terlindungi.

“Untuk posko aduan sendiri mungkin nanti akan kita bahas bersama teman-teman di Komisi IV, apakah perlu dibuka atau menunggu hasil dari Disnaker saja,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan ragu membuka posko pengaduan apabila di lapangan ditemukan potensi pelanggaran dari perusahaan terkait pembayaran THR.