BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat di Aula Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Senin (15/6/2026).

Kegiatan yang diikuti sekitar 138 peserta tersebut bertujuan meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus memastikan produk hukum daerah tidak hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi juga dipahami dan dilaksanakan oleh warga.

Sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Said Muhammad Mohan, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Abdul Kadir Hasbi Alatas, serta Alma Wiranta yang hadir sebagai Ahli Madya Kejaksaan RI dengan penugasan sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.

Kehadiran unsur legislatif dan eksekutif dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk sinergi untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai berbagai aturan yang berlaku di Kota Bogor.

Dalam kesempatan itu, Said Muhammad Mohan menyampaikan materi terkait Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat.

Perda tersebut mengatur berbagai aspek ketertiban, mulai dari keberadaan pedagang kaki lima, reklame liar, parkir, kebisingan lingkungan hingga peran RT dan RW dalam menjaga ketertiban masyarakat.

“Pengurus lingkungan dan warga jadi garda depan menjaga ketertiban. Sosialisasi ini membuka wawasan baru bagi kita semua karena tidak semua masyarakat membuka JDIH,” ujar Mohan.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur memaparkan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketenagakerjaan.

Materi yang disampaikan mencakup hak dan kewajiban pekerja, perjanjian kerja, upah minimum, BPJS Ketenagakerjaan hingga kewajiban perusahaan dalam memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal.