KOTA BOGOR, wwb.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 Kota Bogor telah disahkan DPRD bersama Pemerintah Kota Bogor.
Pengesahan RAPBD 2025 ini ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar, Jumat (29/11/2024).
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil berharap APBD yang sudah ditetapkan ini mampu mengakselerasi pembangunan dan mencapai target dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bogor 2025 – 2045.
“Alhamdulillah APBD 2025 bisa kita tuntaskan. Mudah-mudahan seluruh anggaran yang sudah dibahas dan ditetapkan ini bisa menjadi daya dorong pembangunan Kota Bogor 2025,” kata Adit.
Berdasarkan kesepakatan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor, Pendapatan Daerah disepakati sebesar Rp2,933 triliun dan Belanja Daerah disepakati sebesar Rp2,945 triliun.
Kemudian, Penerimaan Pembiayaan Daerah disepakati sebesar Rp35,497 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp26,294 miliar.
Sedangkan untuk Pembiayaan Netto sebesar Rp9,202 miliar dan Sisa lebih Pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SiLPA) sebesar Rp0,00.
Terpisah, Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menyampaikan penetapan APBD 2025 Kota Bogor telah disesuaikan dan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang ada.
Hery merincikan beberapa belanja daerah yang penting dialokasikan di Tahun 2025 diantaranya adalah Dana Cadangan untuk Penyelenggaraan Porprov 2026 sebesar Rp1 miliar.