BOGOR, wwb.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Rumah Susun. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna pada Rabu, 15 April 2026.

Langkah ini diambil sebagai solusi atas semakin terbatasnya ketersediaan lahan di perkotaan, yang berdampak pada hunian layak.

Tujuan utama penetapan Raperda ini adalah menciptakan dasar hukum yang kuat untuk pembangunan hunian vertikal. Pembangunan ini diharapkan terencana, terjangkau, dan menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Bogor.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bogor, H. Karnain Asyhar, menyebut pengesahan regulasi ini sebagai momen penting dalam sejarah kebijakan pembangunan Kota Bogor.

Ia menekankan perlunya pergeseran arah pembangunan menuju konsep vertikal untuk menjamin keadilan akses hunian bagi seluruh warga.

"Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam mendorong pembangunan vertikal yang terencana, terjangkau, dan berkeadilan. Ini adalah bentuk komitmen nyata kami di legislatif untuk memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan solusi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Karnain.

Karnain juga menggarisbawahi bahwa Raperda ini tidak hanya fokus pada aspek teknis pembangunan fisik semata.

DPRD memastikan tata kelola rumah susun ke depan akan mengutamakan keberlanjutan dan kenyamanan bagi para penghuninya.

"Melalui Raperda ini, kami menekankan pentingnya tata kelola yang tidak hanya berorientasi pada fisik bangunan, tetapi juga pada aspek keberlanjutan, kenyamanan, serta kepastian hukum bagi setiap penghuni," tambahnya.