Kepala Bidang Dinas Sosial Sumartini mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan beras yang diduga di suplay oleh PT. Aam Artha Prima tersebut.
Selain itu, ia mengaku bahwa telah mendatangi Agen E-warung Indro dan mengecek kualitas dari beras tersebut. Namun, belum dapat ditentukan karena masih menunggu hasil evaluasi.
“Oh tadi saya bersama tim ngecek, konfirmasi tentang beras, tadi saya sudah ambil sampel beras yang perbaikan, belum bisa diambil kesimpulan, nanti beberapa hari ke depan ada evaluasi kegiatan berdasarkan hasil temuan ditiap – tiap E-warong, nanti saya kabari ya hasil rapat Tim Tikor TK Kota nanti,” tutur Sumartini dalam pesan singkat WhatsApp messenger, Senin (31/05/21).
Saat disinggung terkait beras merk Ikan Lele Super yang belum ada ijin edarnya, Sumartuni mengatakan, “Yang bulan ini malah kembali ke beras merk Cahaya Berkah lagi, seingat saya PT.Aam pakai merk Cahaya Berkah pas bulan Maret April, Iya yang merk Cahaya Berkah parah kualitasnya”. katanya.
Untuk beras Ikan Lele Super, kata dia, dari hasil pemeriksaan Dinas Ketahanan Pangan sudah masuk kategori Premium, akan tetapi belum memilik ijin edar. “Kita sudah tegur pada rapat Tim Tikor dengan Polresta Bogor,” imbuh Sumartini.
Di ketahui Penyaluran Sosial Bantuan Pangan (BPS) di Kota Bogor seharusnya sesuai dengan Surat Edaran Walikota Bogor nomor: 061/1006-dinsos tentang pelaksanaan program sembako tahun 2021 pont 3, E-warung dan Agen Bank Penyalur dalam menjual produk harus berkualitas baik, khusus beras berjenis premium sesuai dengan: Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 57 M-DAG/PER/8/2017 tentang penetapan harga eceran tertinggi, nomor 59 tahun tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras.