CIANJUR- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan menindak tegas, melaporkan, dan memberhentikan TKSK bila ada yang bermain.
Bahkan, selain itu pihaknya juga akan mengevaluasi semuanya. Seperti diantaranya, sejumlah E-Warong dan Suplier.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur, A. Mutawali mengatakan, akan menjadi bahan atau catatan pekerjaan rumah (PR). Sehingga, jangan sampai ada yang bermain, melalui program BPNT, PKH ataupun program bantuan sosial (Bansos) lainnya.
“Ya, konteknya untuk peningkatan pelayanan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Cianjur khususnya,” katanya, Sabtu (5/9/2020).
Ia menegaskan, bila para TKSK ada bermain. Perlu diketahui, atas nama kedinasan akan melaporkan, dan bila perlu kalau benar akan diberhentikan. Karena, kan? Selama ini ada tim satuan tugas (Satgas) Polres Cianjur, dan tingkat kabupaten.