KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Konflik Pembangunan Bumi Ageung Batutulis terus berlanjut. Pasalnya dalam hal ini, Masyarakat Peduli Bumi Ageung Batutulis Bogor memohon kepada Aparatur Negara Republik Indonesia untuk memeriksa dan melakukan audit terhadap proyek pembangunan Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran yang menghabiskan anggaran pendapatan Daerah (APBD) sebesar Rp. 16 Milyar.
Hal tersebut disampaikan Humas Masyarakat Peduli Bumi Ageung Lutfi Suyudi dalam konferensi pers di Bumi Ageung Jalan Batutulis, Selasa (26/12/23).
Menurutnya, konferensi pers tersebut kelanjutan dari aksi yang sebelumnya dilakukan ketika peresmian Gedung oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya didampingi Kepala Dinas Kebudayaan Iceu Pujiati pada Jumat (22/12/2023).
“Apabila ada dugaan tindak pidana maka untuk diproses hukum dan diberikan sanksi kepada Wali Kota Bogor dan Kadisparbud Kota Bogor berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Lutfi Suyudi dalam konferensi pers di Bumi Ageung Jalan Batutulis, Selasa (26/12/23).
Ia menilai Wali Kota Bogor dan Kepala Dinas Kebudayaan telah melakukan pelanggaran terhadap Kesepakatan bersama tertanggal 06 Juli 2023 serta berita acara 31 Juli 2023.
Konflik tersebut, kata dia, dimulai dari Design Candi Bentar di Kawasan Batutulis, dalam hal ini Pemerintahan Kota Bogor tidak menjalankan aturan Undang-Undang Nomor : 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintahan Kota Bogor telah 2 (dua) kali merencanakan Design Pembangunan di Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran yang bertentangan dengan Identitas Wilayah atau lebih tegasnya dinyatakan tidak sesuai dengan Identitas Wilayah Kesundaan yaitu Design Pemerintahan Kota Bogor dikenal dengan Design Candi Bentar.
“Tujuan awal Pemerintahan Kota Bogor akan dibuatkan Museum dengan Konsep Bangunan Candi Bentar,” jelasnya.
Kawasan Batutulis lanjutnya, sudah didaftarkan sebagai Dayeuh Pakwan Padjadjaran melalui Sisregnas Cagar Budaya pada sekitar tahun 2018 sebagai Kawasan yang memiliki identitas jati diri kesundaan.
“Kami masyarakat Peduli Cagar Budaya bersama Konsil Kota Pusaka melakukan upaya menjalankan Undang-Undang Nomor : 5/tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yaitu terhitung sejak tanggal 26 Mei 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023 menginggatkan Wali Kota Bogor untuk menjalankan aturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terangnya.