JAKARTA, WWB.CO.ID – Satuan pendidikan DKI Jakarta dilarang menggelar acara perpisahan dan study tour dilakukan di luar Sekolah oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Larangan tersebut menjadi penegasan Pemerintah Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik paska terjadinya kecelakaan maut bus yang mengangkut pelajar asal Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, belum lama ini.

“Jadi perpisahan dan study tour tidak kemana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada saja,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo dilansir dari laman Antaranews, Selasa (14/5/24).

Menurutnya, Disdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024. Dalam SE Nomor e-0017/SE/2024 itu dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.

“Jika perpisahan atau kegiatan jalan-jalan dilakukan di luar sekolah, maka memberatkan sebagian orang tua siswa dan menimbulkan risiko yang lebih tinggi,” tegas Purwosusilo.

“Jadi kalau mengadakan di luar sekolah itu memberatkan dari segi biaya dan juga berisiko,” sambungnya.

Selain itu, Purwosusilo mengaku banyak menerima pengaduan dari orang tua murid terkait satuan pendidikan yang masih tetap mengadakan kegiatan perpisahan ataupun jalan-jalan di luar lingkungan sekolah.

“Sudah banyak yang mengadukan dan kami sudah tindaklanjuti untuk dibatalkan atau diadakan di sekolah. Semua kami tindaklanjuti dengan memanggil kepala sekolahnya,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, Disdik mengarahkan untuk mengadakan (perpisahan) di sekolah saja menggunakan fasilitas sekolah yang ada.