KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Diduga ada ratusan remaja, mahasiswa dan mahasiswi/a Kota Bogor diduga menjadi korban transaksi fiktif oleh seorang wanita yang berinisial SA.
Para korban di iming-imingi keuntungan 10 persen dari nilai transaksi, awalnya korban diarahkan melakukan pinjaman online untuk berinvestasi kepada SA dengan melakukan transaksi melalui online shop, karena alasan untuk menaikkan rating online shop yang diakui milik SA.
Diketahui, awalnya para korban mendapatkan keuntungan sesuai kesepakatan dengan SA, namun setelah berjalan beberapa bulan pelaku sulit dihubungi dan dengan berbagai alasan tidak bisa membayarkan uang untuk mencicil pinjaman online para korban.
Alhasil para korban dikejar untuk membayar pinjaman online. Kasus ini juga oleh salah satu korban berinisial OC telah dilaporkan ke Polresta Bogor Kota Laporan Polisi Nomor: LP/B/1122/X/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 05 Oktober 2022.
Saat dikonfirmasi wartawan, salah seorang korban IR menjelaskan, awal mula pertemuan dirinya dengan SA dikenalkan oleh teman dan melakukan janjian di sebuah kedai kopi. Setelah bertemu dan berbincang, korban memberikan pemaparan soal investasi mudah yaitu dengan meminjam ke pinjaman online dan nantinya uang di serahkan kepada SA. Selain awal diberikan persentase dari nilai pinjaman yang diberikan, perbulannya SA berjanji akan memberikan 10 persen dari nilai pinjaman.
“Awalnya berjalan beberapa bulan dan pembayaran SA lancar tidak ada kendala. Bahkan bayarnya dahulu tepat waktu. Untuk yang saya alami, awalnya saya diarahkan meminjam Rp3 juta kemudian disetorkan ke SA Rp2,7 juta dan Rp300 ribu ‘cuan’ awal. Besarnya keuntungan awal untuk memberikan uang investasi kepada SA 10 persen,” ungkap IR kepada wartawan, Rabu (5/10/2022) malam.
IR melanjutkan, lalu SA mengarahkan berbelanja di toko online yang diakui milik dirinya, alasannya agar rating toko miliknya naik.
“Untuk yang saya alami sih, setelah jalan beberapa bulan dan nilai uang dari pinjaman online yang saya serahkan untuk investasi kepada SA semakin besar, disitulah SA banyak berkelit dan tidak membayar kepada saya. Dari mulai sistem eror, saldo limit dan lain sebagainya. SA juga mengarahkan saya dan beberapa teman saya yang menjadi korban, untuk mentransfer dana yang kami pinjam dari pinjaman online ke virtual account akun salah satu e-commerce dengan atas nama adiknya SA,” bebernya.
IR menerangkan, alhasil karena para korban tidak menerima uang dari SA untuk membuat pinjaman online, para korban ‘dikejar-kejar’ debt collector pinjaman online. Bahkan sebagian korban ada yang membayar uang pinjaman online dengan uang pribadinya agar tidak dikejar debt collector.