KAB.BOGOR, WWB.CO ID – Satu Unit bangunan liar yang di duga tidak memiliki ijin dan melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS) Ciliwung di wilayah puncak, Kabupaten Bogor, akhirnya di bongkar paksa Tim Gabungan, Selasa (29/11/22).
Tim gabungan yang menertibkan dan membongkar bangunan liar di wilayah Puncak itu berasal dari Pemkab Bogor, Kementerian ATR/BPN, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), dan Kementerian PUPR.
Pembongkaran bangunan dilakukan dengan menggunakan alat berat. Salah satu bangunan yang dibongkar berada di Jalan Ciburial desa Tugu utara, kecamatan Cisarua.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal PPTR, Ariodillah Virgantara mengatakan, pembongkaran bangunan kali ini merupakan tidak lanjut hasil fasilitasi penertiban tahun 2021.
“Yang kita identifikasi ada 13 bangunan melanggar. Yang dilakukan pembongkaran lima bangunan,” katanya Kepada wartawan
Ia menjelaskan, bahwa bongkaran tersebut pihaknya sudah melayangkan surat peringatan 1,2 dan 3 dan sosialisasi kepada pemilik hotel PCI.
“Disitu di jelaskan pelanggaran yang dilakukan dan terkait dengan PCI ini ternyata tidak memiliki ijin dalam rangka pemanfaatan bangunan ataupun mendirikan bangunan. Jadi tidak ada ijinnya,” ungkapnya.
Sementara itu pemilik bangunan, Rizal Wijayanto mengaku kecewa dengan pembongkaran yang dilakukan. Pasalnya tidak ada pemberitahuan akan adanya pembongkaran.
“Tidak ada pemberitahuan. Kita tidak sempat mengeluarkan barang barang yang ada di dalam,” katanya saat ditemui wartawan di Lokasi pembongkaran.