KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Sejumlah warga yang mengaku ahli waris Atju alias Acu bin Marda menggeruduk kantor pemasaran Perumahan Pakuan Hill, Kelurahan Genteng, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Selasa (16/01/24).

Aksi tersebut dipicu dugaan penyerobotan lahan milik warga yakni ahli waris Atju alias Acu bin Marda oleh Pakuan Hill (PT. Bogor Indah Sentosa) yang berada di Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Ahli waris Encep Setiawan mengklaim lahan seluas 4.222 meter persegi dengan nomor 100/1804 (Persil 25 SIII dan Persil 46 D1) yang berada di Kelurahan Kertamaya tersebut merupakan tanah milik orang tuanya, Atju alias Acu bin Marda.

“Kami mengadakan aksi untuk bertemu dengan manajemen Pakuan Hill terkait dengan penyerobotan tanah kami,” ujar Kuasa Ahli Waris Encep Setiawan, Ahmad Sutisna, Selasa, 16 Januari 2024.

Menurutnya, lahan yang diperebutkan oleh ahli waris dan pihak Pakuan Hill (PT. Bogor Indah Sentosa) sebetulnya terjadi kesalahan penunjukan objek lahan dan administrasi dari instansi terkait.

“Kami juga mengakui Pakuan Hill memang ada bukti pembelian, namun salah objek yang dibelinya dari Enah Sujanah dari kepemilikan Iwin, tetapi yang dieksekusi menjadi sertifikat adalah objek kami. Jadi sebetulnya bukan sengketa lahan, yang terjadi penyerobotan lahan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, kata dia, ahli waris merasa keberatan jika lahan miliknya masuk dalam sertifikat tersebut, lantaran tanah milik orang tuanya belum pernah diperjualbelikan kepada siapapun termasuk pihak Pakuan Hill.

“Kami merasa keberatan kalau tanah kami masuk ke dalam sertifikat, karena tidak ada riwayat Pakuan Hill beli dari kami. Mudah-mudahan semua pihak mengerti ini, kami ada di sini karena memperjuangkan hak untuk bisa kembali kepada kami,” katanya.

Dia memaparkan, upaya hukum telah ditempuh dengan mengajukan gugatan di PTUN Bandung atas dugaan penyerobotan lahan tersebut pada tahun 2022. Dalam perkara ini dimenangkan oleh pihak ahli waris.