KAB. BOGOR, WWB.CO.ID – Diduga saat ini berjamuran Para Perusahaan Broker/Calo Beras di Kota Bogor dalam Program Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau Program Sembako yang biasa di sebut BPNT.
Pasalnya hal itu, didapati daribeberapa perusahaan pemasok Agen Bank BNI e-Warong penyalur program tersebut tidak memiliki izin edar atas perusahaan yang memasok.
Perusahaan yang diduga broker tersebut salah satunya adalah PT. Bova Nova Niaga (BNN) dengan izin edarnya atas nama CV. Sinar Tani Emas (STE) dengan nomor KEMTAN RI PD. 32.12-A.1.00-01-00506-12/20 yang didistribusikan oleh PT. Asti Astu Mandiri (AAM).
Hal tersebut diakui oleh Direktur PT. BNN, Januar. Yang sekaligus Ia membantah sebagai Broker Beras dalam Program BPNT. “Bukan saya bukan broker, saya mah beli,” kata Yanuar ditemui di Gudangnya, Jumat (16/04/2021).
“Saya beli beras ini kepada PT AAM, ia bekerja sama dengan PT. Sinar Tani Emas (STE), PT. STE itu mempunyai izin edar, saya beli itu dari PT. AAM, saya minta beras, terkait bla-blanya’ ya’ ini kita sesuai pembelian,” sambung Yanuar.