KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Puluhan Mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Nasional melakukan demonstrasi di depan gedung Pengadilan Agama Kelas 1 yang berada di jalan KH. Abdullah bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu (07/12/22).

Koordinator Aksi, M. Fachri mengatakan, saat ini jaman semakin berkembang dan kejahatan pun semakin merajalela. Demikian pula dengan masalah pertanahan dan hak kepemilikan serta hak penguasaan tanah.

Banyak mafia-mafia tanah yang sekarang melakukan tindakan melanggar aturan atau hukum demi meraih keuntungan pribadi, karena nilai ekonomis tanah di berbagai daerah kian meningkat. Apalagi pada daerah-daerah strategis yang memiliki nilai ekonomis sangat signifikan.

“Bahkan para mafia tanah tersebut tidak segan untuk bermain bersama oknum-oknum penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan juga berkolaborasi dengan preman-preman,” ucapnya

Di tempat yang sama H. Rudy Yusuf selaku cucu dari pemilik seluas 9,435 yakni Mangsoer Raden Haji Dalem menjelaskan, pihaknya sebagai ahli waris yang mempunyai surat giri sejak tahun 1958. Tetapi di akui oleh Yayasan Wiratana. Padahal menurutnya, Wirana meninggal dunia di Mekkah pada tahun 1849.

“Tahun segitu belum ada republik indonesia, kalau sertifikat girik saya tahun 1958 itu sudah republik indonesia. Ditanda tangannya oleh negara girik nya luasnya 9,435. Saya menduga ada mafia tanah di sini,” ujarnya saat di temui wartawan, Rabu (07/12/22).

“Di PTUN saya menang, disidang di Pengadilan agama Bogor kalah. Saya curiga ada mafia tanah di PA Bogor. Surat-surat saya komplit sampai pernyataan dari ketua yayasannya bahwa tidak mengakui tanah itu,” lanjutnya

Sampai kapanpun kata dia, pihaknya akan menempuh jalur hukum, dirinya akan melapor kepada Satgas Mafia Tanah yang di bentuk Menkopolhukam bentukan Mahfud MD.

“Sampai kapanpun saya akan menempuh jalur hukum. Saya belum lapor kepada Satgas Mafia Tanah, pak Mahfud MD. Saya mau menghadap,” tegasnya.