Jakarta – Lonjakan drastis anggaran Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di DKI Jakarta dari tahun 2025 ke 2026 menjadi sorotan tajam Center for Budget Analysis (CBA). Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengusut dugaan kejanggalan di balik kenaikan anggaran yang mencapai Rp18 miliar tersebut.

Uchok mengungkapkan bahwa anggaran OMC yang semula Rp13,9 miliar pada tahun 2025 melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BNBD) DKI Jakarta, melonjak fantastis menjadi Rp31 miliar pada tahun 2026. "Kenaikan anggaran OMC ini sangat tinggi dan tidak masuk akal. Dari Rp13,9 miliar di tahun 2025 melonjak menjadi Rp31 miliar di tahun 2026. Ini harus dipertanyakan," tegas Uchok kepada wartawan pada Kamis (22/1/2026).

Kenaikan anggaran ini terjadi setelah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa Pemprov DKI telah melakukan Operasi Modifikasi Cuaca sebagai langkah antisipasi potensi banjir di ibu kota. Kebijakan ini diambil menyusul prediksi hujan intensitas sedang hingga tinggi yang diperkirakan berlangsung cukup panjang. "Tadi pagi kami menerbangkan untuk OMC, untuk modifikasi kembali. Jadi untuk Jakarta, bekerja sama dengan pemerintah pusat, BMKG," ujar Pramono.

Namun, Uchok Sky justru mencurigai adanya keuntungan bagi pihak tertentu di balik kenaikan anggaran tersebut. Ia secara blak-blakan mengkritik peran Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang dinilai selalu menjadi 'langganan' penerima anggaran setiap tahun. "Naiknya anggaran OMC ini hanya bikin kenyang orang-orang BMKG. Tiap tahun rakyat Jakarta tetap dapat air hujan, tapi orang-orang BMKG dapat duit dari pajak rakyat Jakarta," sindirnya pedas.

Lebih lanjut, Uchok menyoroti mekanisme pengelolaan anggaran OMC tahun 2025 yang dilakukan secara swakelola oleh BMKG sebesar Rp13,9 miliar. Menurutnya, BNBD DKI Jakarta telah menyerahkan kegiatan OMC tersebut kepada BMKG dengan skema swakelola. "BNBD memberikan atau melakukan swakelola kepada BMKG. Ini yang harus dibuka secara terang-benderang," tandasnya.

Atas dasar temuan tersebut, CBA secara resmi mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memulai penyelidikan terhadap penggunaan anggaran Operasi Modifikasi Cuaca tahun 2025 dan 2026 di lingkungan BNBD DKI Jakarta. "CBA meminta Kejaksaan Agung segera menyelidiki anggaran OMC tahun 2025 dan 2026. Terutama yang diswakelolakan kepada BMKG," pinta Uchok.

Uchok juga mempertanyakan validitas skema swakelola ini, merujuk pada ketentuan bahwa pekerjaan barang dan jasa dapat dilakukan oleh lembaga negara melalui swakelola hanya jika tidak diminati oleh penyedia atau perusahaan di bidang tersebut. "Anggaran OMC tahun 2025 yang diswakelola oleh BMKG patut dibuka untuk diselidiki. Kriteria swakelola itu jelas, hanya boleh dilakukan jika tidak diminati oleh penyedia atau perusahaan. Ini harus dibuktikan," pungkas Uchok Sky.*