BOGOR, wwb.co.id - Suasana di The Jungle Waterpark, Kota Bogor, tiba-tiba memanas pada Senin sore, 13 Oktober 2025. Seorang jurnalis dari media online berinisial IG terlibat adu mulut dengan sekelompok ibu-ibu dari Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) Kota Bogor. Insiden ini diduga berujung pada tindakan kekerasan dan perampasan alat kerja jurnalistik.

Peristiwa ini bermula ketika portal berita bharatanews.id menerbitkan artikel mengenai kegiatan manasik haji yang berlangsung di lokasi tersebut. Diduga, sejumlah anggota IGRA merasa tidak puas dengan pemberitaan itu dan mendatangi jurnalis yang sedang meliput.

Situasi semakin memanas ketika beberapa ibu-ibu terlihat emosi, bahkan diduga merampas handphone milik jurnalis IG dan menghapus rekaman liputannya. Dalam upaya mempertahankan perangkatnya, korban mengalami tendangan dari para pelaku.

“Jurnalis kami mengalami tindak kekerasan dan perampasan alat kerja. Rekaman serta file dokumentasi yang ada di HP juga dihapus oleh para pelaku. Mereka bahkan memaksa agar berita yang sudah terbit segera dihapus,” kata Pemimpin Redaksi Bharatanews.id, Ryan Poerpratama, kepada wartawan pada Selasa, (14/10/ 2025).

Ryan menegaskan bahwa tidak akan tinggal diam. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pelecehan terhadap kebebasan pers dan berencana untuk menempuh langkah hukum.

“Wartawan kami menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik. Tindakan oknum ini jelas tidak beradab dan mencoreng dunia pendidikan. Kami segera berkoordinasi dengan tim hukum agar keadilan ditegakkan,” tegas Ryan.

Lebih lanjut, Ryan menyatakan bahwa insiden ini akan dilaporkan ke kepolisian dan organisasi pers nasional, mengingat kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kecaman juga datang dari Ketua Media Independen Online (MIO) Indonesia Kota Bogor, Deni Rachman. “Kami dari MIO Indonesia Kota Bogor mengecam keras tindakan barbar yang diduga dilakukan oleh oknum guru terhadap rekan jurnalis. Ini pelanggaran berat, bukan hanya terhadap etika, tapi juga hukum,” ujar Deni.

Deni menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang mengancam pidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik. Selain itu, perampasan dan kekerasan juga bisa dijerat dengan Pasal 365 dan 351 KUHP.