DINAMIKA NEWS -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dalam upaya menekan risiko bencana alam dengan meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota menghentikan penerbitan izin pembangunan tempat wisata maupun perumahan di kawasan hutan dan perkebunan.
Kebijakan tersebut dikeluarkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap meningkatnya potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor yang kerap terjadi akibat masifnya alih fungsi lahan di sejumlah daerah.
Dedi Mulyadi menegaskan, pembangunan kawasan wisata dan permukiman di area konservasi maupun perkebunan harus dikendalikan secara ketat agar tidak memperparah kerusakan lingkungan.
“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” ujar Dedi Mulyadi, Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan serta memastikan kawasan hijau tetap terlindungi dari kepentingan pembangunan komersial.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Regulasi tersebut menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap perubahan fungsi kawasan lindung dan lahan produktif.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk menjaga keberlangsungan fungsi ekologis lahan dan keberlanjutan kawasan lindung agar tetap mampu menjadi penyangga lingkungan.
Selain pengawasan, pemerintah daerah juga didorong melakukan pemulihan fungsi lahan sesuai peruntukannya melalui pembinaan kepada pemilik lahan serta kolaborasi dengan berbagai pihak terkait.
Pemprov Jawa Barat turut menyiapkan dukungan sarana, sumber daya manusia, hingga pendanaan guna memperkuat pengendalian dan pemulihan kawasan yang terdampak alih fungsi lahan.