PORTALBANTEN -- Polres Bogor bersama Pemkab Bogor akan memberlakukan Car Free Night (CFN) di Jalur Puncak saat malam Tahun Baru 2026 untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas. Kebijakan ini merupakan bagian dari pengamanan terpadu untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat di kawasan wisata Puncak.

CFN akan dimulai 31 Desember 2025 pukul 18.00 WIB hingga 1 Januari 2026 pukul 06.00 WIB. Selama periode ini, arus kendaraan dari Jakarta menuju Cianjur atau Bandung akan dialihkan melalui Jalur Sukabumi. Masyarakat juga diimbau menggunakan jalur alternatif Cibubur – Cileungsi – Jonggol – Cariu – Cikalong - Cianjur.

Polres Bogor akan menerapkan penyekatan kendaraan di enam titik utama Jalur Puncak. Berikut jadwal penyekatan kendaraan:

  • Roda 4: Pukul 21.00 - 02.00 WIB
  • Roda 2: Pukul 22.00 - 00.30 WIB

Enam titik penyekatan utama meliputi SPBU Patung Ayam, Sp. Pasir Angin, Sp. Megamendung, Sp. Lokawiratama, Sp. Taman Safari dan Gunung Mas. Sebanyak 72 personel gabungan dari Sat Lantas, Dishub, Sat Pol PP, dan Samapta akan dikerahkan.

Pos terpadu akan dibangun di sepanjang Jalur Puncak. Alat berat disiagakan di Simpang Gadog dan Gunung Mas untuk antisipasi longsor.

Rekayasa lalu lintas juga dilakukan di Lingkar Pakansari, dengan lingkar dalam sebagai area parkir dan lingkar luar sebagai jalur perlintasan.***