KAB.BOGOR, WWB.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta tugas pembantuan.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut DPUPR Kabupaten Bogor mempunyai fungsi sebagai berikut :
Perumusan kebijakan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pelaksanaan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
Pelaksanaan administrasi Dinos
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
Tupoksi Dinas PUPR
Mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta tugas pembantuan.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor mempunyai fungsi, sebagai berikut :