KAB.BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin akhirnya terbitkan Perbup nomor 25 tahun 2020 tentang Tarif pelayanan ambulans dan kereta Merta pada rumah sakit umum daerah di Kabupaten Bogor.
Hal itu disampaikan Aden Arta Jaya selaku Ketua Dpd Jamkeswatch Bogor Raya melalui release resimi yang di terima redaksi, Rabu (22/7/20) malam.
“Peraturan ini mulai dikeluarkan tanggal 17 april 2020, jamkeswatch Bogor dalam hal ini menyambut baik dan memberikan apresiasi pada pemerintah Kabupaten karena langkah ini sudah tepat,” ungkapnya.
Perjuangan tentang ambulance, kata Aden, sudah di lakukan dari tahun 2018 oleh buruh dari masing 2 Federasi, Jamkeswatch Bogor dan perwakilan masyarakat. “Bukan tanpa alasan perjuangan ini dilakukan dikarenakan banyak kasus iur biaya ambulance di beberapa Rumah sakit yang ada di Kabupaten Bogor (Ambulance AGD) bagi jamkeswatch selaku pengawas kesehatan dengan adanya Perbup ini sangat bersyukur Sinyal perbaikan pelayanan kesehatan khususnya dalam hal ambulance karena selama ini selalu ada masalah iur biaya saat proses merujuk antar rumah sakit,” terangnya.
Halaman:
M
Penulis: Manan
× Preview Gambar