KAB.BOGOR, WWB.CO.ID – Jajaran Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pembunuhan mayat dalam karung yang di temukan dipinggir kali Wika diwilayah Desa Tanjung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kebupaten Bogor, pada Jum’at (16/12/22) lalu.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Jajaran Satreskrim Polres Bogor.

“Dalam penyelidikan yang di lakukan tersebut berhasil kami amankan seorang pelaku pembunuhan berinisial AS pada Selasa, 20 Desember 2022, yang mana pelaku ini sendiri tak lain merupakan selingkuhan dari Korban LH (41),” ungkap, Kapolres Bogor saat konferensi pers yang di gelar di Mapolres Bogor pada Rabu (21/12)

Imam mengatakan, motif pelaku pembunuhan terhadap korban yakni ingin menguasai harta milik korban.

“Jadi pelaku ini awalnya ingin pulang ke kampung halamannya di Indramayu namun yang bersangkutan tidak memiliki uang, sehingga pada tanggal 14 Desember 2002 pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban LH di kontrakan pelaku yang berada di wilayah Depok,” katanya.

Imam menerangkan, saat melakukan pembunuhan pelaku dan korban ini sempat melakukan hubungan badan dan di berikan uang sebesar 300 ribu rupiah kepada korban. Namun saat setelah itu korban melakukan pencekikan terhadap korban hingga korban meninggal dunia dan jasadnya dibuang di wilayah gunung Putri Kabupaten Bogor.

Dalam pengungkapan itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dalam pengungkapan tersebut berhasil kita amankan barang bukti satu buah karung yang di gunakan untuk membuang jasad korban, pakaian milik korban, handphone, satu buah sepeda motor, satu buah sarung, satu buah pisau, satu buah sprei dan sebuah helm milik korban,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.