BOGOR, DINAMIKA NEWS – Jaringan budayawan, tokoh masyarakat, organisasi nasional, akademisi, pemerhati sejarah, hingga elemen masyarakat peduli cagar budaya dari berbagai daerah di Indonesia dan dunia menyampaikan Pernyataan Sikap Bersama terkait penanganan dugaan perusakan plang identitas cagar budaya serta dugaan alih fungsi kawasan bersejarah Batu Tulis yang meliputi Situs Sumur Tujuh dan Bungker Mandiri, Kota Bogor.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah mencermati hasil Gelar Perkara Khusus yang digelar Polresta Bogor Kota. Mereka menilai proses hukum perlu segera ditingkatkan mengingat telah tersedia fakta, dokumen, alat bukti, dan keterangan saksi yang dianggap memadai untuk memasuki tahap penyidikan.
Ketua Forum Kabuyutan Pakwan Padjadjaran (FKPP), Lufti Suyudi, memimpin musyawarah secara daring yang berlangsung di Balai Warga RT 03/10, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Sabtu (1/8/2026). Sementara itu, pernyataan sikap dibacakan oleh Kuasa Hukum FKPP, Yudi Hermansyah, S.H.
Dalam pernyataan tersebut, peserta musyawarah mendesak Kapolresta Bogor Kota dan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota agar segera meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sesuai mekanisme KUHAP. Mereka menilai proses tersebut penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perusakan kawasan cagar budaya.
Selain itu, mereka meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam perusakan plang identitas cagar budaya maupun perubahan fungsi kawasan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor.
Forum juga meminta penyelidik melengkapi proses pemeriksaan dengan memanggil seluruh pihak yang memiliki keterkaitan hukum maupun faktual, mulai dari pejabat pemerintah pada periode terjadinya peristiwa tahun 2018, pejabat yang saat ini memiliki kewenangan, kepala dinas terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), notaris atau PPAT, hingga masyarakat yang mengetahui langsung dugaan pengurugan, perusakan, dan perubahan fungsi kawasan.
Tidak hanya itu, aparat penegak hukum juga didorong melibatkan berbagai ahli, seperti ahli dari BRIN, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX, PPNS Kebudayaan, Tim Ahli Cagar Budaya, arkeolog, sejarawan, ahli geologi, lingkungan hidup, dan tata ruang agar penanganan perkara dilakukan secara ilmiah, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Pernyataan sikap tersebut juga meminta penyidik menjelaskan dasar hukum pencantuman dokumen "Memorandum Masyarakat Peduli Cagar Budaya" dalam SP2HP agar proses penanganan perkara berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Selain aspek pidana, mereka mendesak agar proses peralihan hak atas tanah yang menjadi objek perkara turut ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan seluruh prosedur administrasi pertanahan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta regulasi daerah yang berlaku.