BOGOR, wwb.co.id — Polemik panjang terkait kawasan Situs Bunker Mandiri dan Sumur 7 di Kota Bogor kian menjadi perhatian nasional. Hal ini mencuat setelah BRIN melakukan observasi lapangan pada Sabtu (15/11/2025). Tim BRIN yang terdiri dari Dr. M. Irfan Mahmud, S.S., M.Si., Sri Chiirullia Sukandar, S.S., M.Hum., dan Vivi Sandra Sari, S.S., M.A. mengeluarkan 10 poin rekomendasi penting terkait penanganan kawasan tersebut.
Berikut 10 rekomendasi BRIN untuk penanganan kasus Situs Bunker Mandiri dan Sumur Tujuh:
1. Perlindungan Darurat ODCB
Lokasi Bunker Mandiri dan Sumur Tujuh merupakan ODCB (Objek Diduga Cagar Budaya) yang dipersoalkan masyarakat karena dianggap merusak peninggalan bersejarah. Langkah mendesak adalah melakukan perlindungan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Jawa Barat, dengan dukungan aparat kepolisian sesuai kewenangannya, untuk mencegah perubahan lanskap budaya hingga ada kesimpulan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Koordinasi FKPP dan BPK Wilayah IX
FKPP Bogor diharapkan berkoordinasi dengan BPK Wilayah IX yang memiliki PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) guna memastikan perlindungan situs sesuai ketentuan undang-undang, serta membuka ruang diskusi kajian Analisis Dampak Warisan Budaya (HIA) terhadap rencana proyek secara multidisiplin.
3. Inisiasi Kajian HIA
Jika diperlukan kajian lebih mendalam, Pemkot Bogor bersama BPK Wilayah IX dapat menginisiasi kajian Heritage Impact Assessment (HIA) terhadap kawasan Bunker Mandiri dan Sumur Tujuh. Hasil kajian akan memberikan gambaran prospek dan dampak rencana proyek secara multidisiplin dan multipihak.
Lembaga yang perlu terlibat:
Kementerian Kebudayaan (BPK Wilayah IX), BRIN, TACB Kota Bogor, Pemkot Bogor (Disparbud, Balitbangda, Dishub, PUPR), Komunitas Forum Kabuyutan Pakwan Padjadjaran