KAB.BOGOR – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor melarang warga melintasi Jalan Cibedug Girang, Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Larangan tersebut disampaikan Muhammad salah satu petugas BPBD Kabupaten Bogor saat melakukan pemasangan police line di Jalan Cibedug Girang, Nagrak penghubung antara Kampung Cibedug Girang dan Pasirbagade, Sabtu (09/11/24).
Ia mengatakan dikawatirkan jalan akan semakin rusak parah apa bila dilalui kendaraan.
“Ini baru saja terjadi longsor dikhawatirkan jalan akan semakin rusak parah dan juga takut mengakibatkan hal-hal yang tidak di inginkan, makanya untuk sementara kita tutup,” katanya.
Muhammad mengaku, mengetahui kejadian longsor mendapat laporan dari masyarakat dan langsung menindaklanjuti untuk melihat kondisi dilapangan.
“Tadi dapat laporan dari masyarakat dan langsung kita tinjau kemudian kita pasang police line agar tidak dilalui kendaraan sementara,” jelasnya.
Sementara itu, Dodi salah satu warga mengatakan, kejadian longsor diperkirakan sekitar pukul 04:00 sore tadi.
“Kejadiannya sekitar pukul 04: 00 sore tadi ketika hujan deras, adapun panjang jalan yang longsor lebarnya sekitar 30 meter,” ujarnya.
