BOGOR  - Bogor Media Siber Network meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan kebijakan relaksasi atau pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor guna meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Ketua BMSN, PJK Sofwan Ali menilai kebijakan yang pernah diterapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tersebut terbukti mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah secara signifikan.

Menurut PJK Sofwan Ali, dalam program pemutihan tersebut pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, sedangkan tunggakan tahun-tahun sebelumnya dibebaskan.

Langkah insentif ini dinilai cocok untuk Jakarta yang memiliki kepadatan kendaraan sangat tinggi di sejumlah ruas jalan utama hingga memicu kemacetan kronis.

"Jika Jawa Barat mampu meningkatkan kesadaran masyarakat melalui kebijakan yang memberikan keringanan kepada wajib pajak, maka DKI Jakarta juga patut mengkajinya. Jakarta memiliki jumlah kendaraan yang sangat besar. Dengan pendekatan yang tepat, pemerintah bukan hanya membantu masyarakat, tetapi juga dapat meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan," ujar Sofwan Ali,di Kantor BMSN Cibinong Kabuapetan Bogor Kamis (18/6/2026)

Banyak warga menunda pembayaran karena terbebani akumulasi denda yang terus menumpuk, sehingga kontribusi pajaknya tidak masuk ke dalam kas daerah.

"Dalam perspektif ekonomi publik, lebih baik pemerintah memperoleh penerimaan dari jutaan kendaraan yang kembali aktif membayar pajak dibandingkan mempertahankan tunggakan yang pada akhirnya sulit tertagih. Kebijakan relaksasi dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memperluas basis wajib pajak," katanya.

Keberhasilan program serupa di Jawa Barat pada tahun 2025 memperlihatkan antusiasme tinggi dari masyarakat karena adanya penghapusan denda dan tunggakan pokok.

Kepadatan volume kendaraan di Jakarta setiap hari mencerminkan besarnya potensi penerimaan daerah yang bisa dioptimalkan melalui pendekatan persuasif.