KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Wali Kota Bogor Bima menjelaskan bahwa pembakaran sampah merupakan salah satu faktor internal yang merusak kualitas udara.
Selain sampah, kebiasaan masyarakat membakar ban untuk mengambil kawatnya juga berkontribusi pada tingginya tingkat polusi.
Untuk itu, dia memerintahkan Camat dan Lurah untuk bekerja sama dalam menangani permasalahan ini. Mereka diminta melakukan patroli secara rutin untuk mengidentifikasi sumber polusi.
“Bersama-sama kita harus melakukan sosialisasi, edukasi, dan jika perlu, tindakan tegas terhadap warga yang masih membakar sampah sembarangan,” jelas Bima saat mengadakan apel siaga bersama aparatur wilayah untuk mengatasi masalah polusi di Kota Bogor di Halaman Balaikota Bogor, Jumat (25/8/23).
Dia menyatakan, bahwa pelaku pembakaran sampah dan ban akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jika diperlukan, aparat Satpol PP atau Kepolisian akan turun tangan untuk menindaklanjuti,” tegas Bima
Lebih lanjut, bahwa terhadap pelanggar yang membakar sampah sembarangan dapat mengakibatkan hukuman penjara atau denda maksimal sebesar Rp. 10 juta.
Selain itu, Bima juga meminta Camat dan Lurah untuk mengawasi proyek-proyek pembangunan di Kota Bogor, seperti Pergantian Jembatan Otista dan Pembangunan Jalur Pejalan Kaki di Ahmad Yani, yang berpotensi menghasilkan partikel debu.
Dia menekankan bahwa proyek-proyek tersebut harus disiram secara rutin agar tidak menyebabkan polusi udara.