JAKARTA - Pemerintah menegaskan kenaikan harga BBM non-subsidi tidak akan memengaruhi ketersediaan dan harga BBM bersubsidi. Penyesuaian harga yang berlaku mulai 18 April 2026 ini hanya menyasar jenis bahan bakar seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pembahasan mengenai penyesuaian harga BBM non-subsidi hampir rampung. Hal ini selaras dengan regulasi yang mendasarinya, yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM pada Tahun 2022, BBM nonsubsidi itu kan berdasarkan harga pasar," ujar Bahlil, Jumat (17/4/2026).

Kenaikan ini mengikuti mekanisme global dan bukan kebijakan sepihak. Harga BBM non-subsidi di berbagai SPBU, termasuk swasta seperti Shell, Vivo, dan BP, sebelumnya tertahan meskipun harga minyak dunia melonjak akibat ketegangan geopolitik.

Pemerintah memastikan distribusi BBM subsidi seperti Pertalite dan solar tetap dalam pengawasan ketat. Upaya ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah.

Stabilitas BBM subsidi juga didukung oleh penguatan sistem distribusi agar penyaluran tepat sasaran. Isu kelangkaan BBM bersubsidi tidak disebabkan langsung oleh penyesuaian harga BBM non-subsidi.

Penyesuaian harga BBM non-subsidi justru memberikan ruang fiskal bagi pemerintah. Hal ini memungkinkan untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap stabil di tengah tekanan harga energi global.

Masyarakat diimbau untuk mencerna informasi dengan bijak dan memahami konteks kebijakan ini. Kenaikan BBM non-subsidi merupakan adaptasi terhadap pasar global, sementara pemerintah berkomitmen menjaga perlindungan sosial melalui subsidi energi yang stabil.