BOGOR, wwb.co.id – Memiliki istri lebih dari satu (Poligami) sejatinya di perbolehkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kendati demikian, ada sejumlah ketentuan dalam aturan yang perlu dipenuhi oleh ASN jika harus melakukan poligami.
Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam siaran persnya menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.45 Tahun 1990 tentang tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, ketentuan mengenai dibolehkannya PNS Pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu.
Penjelasan Hukum Pemberhentian PNS Tidak Dengan Hormat
Penyelenggara Negara yang Wajib Melaporkan LHKPN