KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Secara aturan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di pohon dengan cara di paku atau di ikat itu melanggar.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panwascam Bogor Timur Zaenudin kepada wwb.co.id, Rabu (13/12/23) usai melaksanakan penertiban APK di wilayah Bogor Timur.
Padahal kata dia, sebelumnya sudah ada pemberitahuan kepada para partai-partai politik di Kota Bogor.
“Kita sifatnya pencegahan. Sudah kita warning beberapa hari agar memindahkan APK yang terpasang di pohon atau tiang listrik. Karena tidak ada titik temu akhirnya mau tidak mau sepakat sekota bogor kita copot,” jelasnya.
Zaenudin menjelaskan adapun sanksi yang di berlakukan terhadap para calon ataupun timsesnya hanyalah administrasi.
“Secara sanksi hanya administrasi dan teguran,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Kordip Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Bogor Timur, Lesmana Wijaya menambahkan, perhari ini penertiban dilakukan dari mulai Kecamatan Bogor Timur disepanjang Jalan Pajajaran.
“Untuk di Jalan Raya R3 sendiri belum dilakukan karena keterbatasan sumberdaya manusia (SDM). Sebetulnya kewenangan untuk pencopotan APK itu adalah Satpol PP. Kita sifatnya hanya merekomendasikan,” ujarnya.
