Papua - Aksi unjuk rasa mahasiswa bertajuk Papua Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan di Jayapura berakhir dengan penertiban oleh aparat keamanan pada 27 April 2026.

Massa dari Solidaritas Mahasiswa Papua menggelar aksi di sejumlah titik strategis, mulai dari kawasan Waena hingga Abepura, yang memicu kemacetan arus lalu lintas.

Aparat kepolisian dan Brimob melakukan langkah penertiban setelah aksi tersebut dinilai tidak memiliki izin resmi dan mulai mengganggu ketertiban umum di ruang publik.

Berdasarkan laporan di lapangan, situasi sempat tidak kondusif akibat adanya aksi pelemparan terhadap aparat, perusakan fasilitas umum, hingga pembakaran kendaraan oleh oknum massa.

Tindakan tegas diambil untuk mengendalikan situasi agar kericuhan tidak meluas dan membahayakan keselamatan masyarakat serta pengguna jalan di jalur padat Waena-Abepura.

Meski terdapat penertiban, kanal demokrasi tetap terbuka melalui penyampaian aspirasi secara resmi oleh perwakilan mahasiswa kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua.

Sejumlah anggota DPR Papua menemui massa secara langsung untuk menerima tuntutan mereka dan berkomitmen meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat.

"Kami dari DPR Papua… telah menerima aspirasi tersebut dan akan segera menindaklanjutinya." ucap Denny Henrry Bonai dari DPRP, Senin (27/4/2026).

Langkah ini menunjukkan bahwa mekanisme penyampaian pendapat tetap tersedia melalui jalur yang sah tanpa harus mengorbankan stabilitas keamanan wilayah.