BOGOR, wwb.co.id – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bogor, M. Hasani, ST, terus bergulir.
Perkara ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan Nomor: LP/B/384/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Selain itu, kasus tersebut juga tengah berproses di Pengadilan Negeri Cibinong dengan Nomor Perkara: 362/Pdt.G/2025/PN Cbi.
Hasani akhirnya buka suara untuk menjelaskan kronologi kepemilikan lahan yang kini dipersoalkan.
Kronologi Pembelian Tanah
Menurut Hasani, lahan seluas 3.138 meter persegi di kawasan Perumahan Dramaga Pratama, Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, awalnya merupakan tanah adat atas nama Elam Peot.
Pada tahun 2016, ia membeli tanah tersebut dari ahli waris tunggal bernama Omi dengan bukti surat girik.
“Begini kronologis pembeliannya, sejak saya tinggal di perumahan itu tahun 2008, tanah tersebut statusnya tanah adat. Saya beli resmi tahun 2016 dari ahli waris pemilik pertama,” ujar Hasani, Selasa (04/9/2025).
Transaksi dengan Calon Pembeli
Hasani kemudian menawarkan tanah tersebut kepada calon pembeli bernama Dini pada September 2023.