BOGOR, wwb.co.id – Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menilai kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor perlu segera diperkuat agar penegakan Peraturan Daerah (Perda) berjalan lebih efektif.
Menurut Alma, hingga saat ini penguatan kelembagaan Satpol PP masih belum optimal, terutama terkait penambahan dan penguatan status Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Padahal, Satpol PP merupakan garda terdepan dalam menegakkan aturan daerah.
Ia mencontohkan implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat yang membutuhkan kesiapan personel di lapangan.
“Bagaimana mungkin kita menegakkan visi Kota Bogor ‘Bogor Beres Bogor Maju’, jika personel Satpol PP di lapangan tidak dibekali pendidikan dan pelatihan hukum yang memadai, anggaran operasional cukup, serta perlindungan hukum yang kuat,” ujar Alma, Sabtu (2/5/2026), usai mengikuti upacara Hari Pendidikan.
Meski menyoroti sejumlah kekurangan, Alma tetap memberikan apresiasi kepada Kasatpol PP dan seluruh anggota yang bertugas di lapangan. Menurutnya, semangat personel Satpol PP terlihat saat melakukan penataan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Bogor dan sejumlah lokasi lainnya.
Ia juga menilai keberanian anggota Satpol PP saat menghadapi situasi sulit, termasuk aksi demonstrasi, menjadi bukti bahwa mereka membutuhkan dukungan kapasitas dan perlindungan yang lebih baik.
Alma menegaskan, penguatan Satpol PP bukan hanya soal penambahan jumlah personel, tetapi juga peningkatan kompetensi hukum sebagai PPNS, digitalisasi sistem pelaporan, pemberian penghargaan, hingga jaminan perlindungan hukum saat menjalankan tugas.
“Kalau Satpol PP lemah, maka Perda Kota Bogor yang dibuat Pemkot Bogor bersama DPRD hanya akan jadi macan kertas. Penegakan hukum yang konsisten harus sejalan dengan penguatan SDM,” tegasnya.
Penulis: Abah Tataros