BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan penguatan implementasi regulasi daerah menjadi kunci dalam mewujudkan visi Bogor Beres, Bogor Maju.
Hal itu disampaikan Alma saat sosialisasi produk hukum daerah terkait Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan serta permukiman kumuh yang digelar secara daring oleh Dinas Perumkim Kota Bogor, Kamis (30/4/2026).
Menurut Alma, regulasi daerah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan instrumen penting agar setiap kebijakan publik berpihak kepada masyarakat.
“Visi Kota Bogor tidak akan tercapai jika Perda dan Perwali tumpang tindih, tidak sinkron, atau tidak menjawab kebutuhan riil warga. Produk hukum daerah harus menjadi fondasi pembangunan, bukan penghambat,” ujarnya.
Ia mencontohkan sinkronisasi Perwali Kota Bogor tentang BPHTB Nomor 41 Tahun 2024 dengan regulasi implementasi Undang-Undang HKPD sebagai langkah mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberi kepastian hukum bagi investor.
Alma menyebut terdapat tiga fokus penguatan regulasi pada 2026, yakni harmonisasi aturan daerah dengan kebijakan nasional, digitalisasi layanan hukum melalui JDIH, serta pendekatan HAM dalam setiap penyusunan regulasi.
Menurutnya, dampak penguatan regulasi mulai terlihat, salah satunya dari meningkatnya indeks kepatuhan OPD terhadap standar pelayanan publik.
Ia juga menyebut setelah review Perwali di bidang perizinan dan investasi, waktu layanan OSS di Kota Bogor mampu dipangkas hingga 40 persen.
“Investor tidak butuh janji, mereka butuh kepastian. Kalau regulasi jelas, maka modal akan masuk dan lapangan kerja terbuka,” katanya.