KA.BOGOR, WWB.CO.ID – PT Purindo Sukses pengelola bangunan Perumahan Kayana Greenville yang diduga tengah melakukan aktivitas cut and fill di Jalan RE. Suemantadiredja tepatnya di Kampung Geblug RT 02/01 dan RT 04/01 Desa Palasari Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor sampai saat ini masih bungkam, belum memberikan keterangan apapun terkait adanya penyegelan.
Hingga saat ini, media masih terus melakukan berbagai upaya agar pihak perusahaan bisa memberikan keterangan baik itu pendekatan terhadap warga, proses perizinan dan lain-lain.
Dalam hal ini, media memberikan ruang (Hak Jawab) bagi perusahaan untuk memberikan keterangan yang terjadi hingga aktivitas cut and fill dilokasi tersebut dalam pengawasan (Disegel) Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada hari Selasa, (19/9/23).
Sesuai amanat Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang tertuang dalam pasal 1,2,3 dan 11 yang mana.
Pasal 1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Dan pasal 11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Oleh sebab itu pihak media melakukan komunikasi, konfirmasi melalui WhatsApp messenger kepada salah satu perwakilan perusahaan PT Purindo Sukses Enny Trisnajanty. Akan tetapi amat disayang dirinya mengaku bukan kapasitasnya untuk memberikan statement mewakili perusahaan,” kata Enny Trisnajanty, Rabu (27/9/23).