BOGOR - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Yunita Mustika Putri kini menjadi sorotan tajam publik. Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor ini tercatat mengalami lonjakan kekayaan signifikan dalam tiga tahun.
Berdasarkan data resmi elhkpn.kpk.go.id, Yunita pertama kali melaporkan harta sebesar Rp893,65 juta pada 2022 saat menjabat Pejabat Pembuat Komitmen. Saat itu, hartanya didominasi unit Toyota Vellfire 2016 dan kas senilai Rp53 juta.
Kekayaan tersebut naik drastis menjadi Rp6,97 miliar pada 2023 seiring penambahan aset tanah di Bogor, Bekasi, dan Palembang. Tren kenaikan berlanjut hingga Januari 2026 dengan total kekayaan mencapai Rp8,54 miliar.
Aset terbaru mencakup lima bidang tanah dan bangunan senilai Rp6,9 miliar, satu unit Toyota Vellfire, harta bergerak lainnya, serta kas. Kondisi ini memicu reaksi keras dari kalangan aktivis di wilayah Bogor.
Aktivis Bogor, Romi Sikumbang, menilai lonjakan kekayaan tersebut tidak wajar dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan tindakan investigasi lebih lanjut terhadap laporan harta yang bersangkutan.
"KPK harus ungkap ini. Jika ditemukan ketidakwajaran atau kecurigaan, masyarakat dapat melaporkannya langsung ke KPK," ujar Romi Sikumbang (25/2).
Romi menekankan pentingnya masyarakat aktif mengawasi harta pejabat melalui akses daring LHKPN. Menurutnya, pengawasan publik sangat krusial guna mendorong transparansi, akuntabilitas, serta mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.
Sebagai lembaga antikorupsi, KPK memiliki kewenangan penuh dalam mengelola LHKPN. Tugas tersebut meliputi penerimaan, verifikasi, pengumuman, hingga pemeriksaan mendalam terhadap kewajaran laporan harta kekayaan setiap penyelenggara negara di Indonesia.
Langkah pemeriksaan ini diharapkan mampu memperkuat integritas para pejabat publik. Selain itu, proses verifikasi yang ketat oleh KPK bertujuan untuk menutup celah potensi praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.*