KOTA BOGOR – Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Penjabat Pembuatan Akta Tanah (IPPAT) DKI Jakarta mengaku kecewa dengan ditundanya persidangan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dituduhkan kepada Martina Hendriati, SH oleh Benny Leimana di Pengadilan Negri (PN) Kelas 1 Kota Bogor.
Hal tersebut, disampaikan Bidang Pengayoman Pengwil INI-IPPAT DKI Jakarta, H. Bambang Tristianto, SH. MKn kepada awak media ketika aksi bentuk perhatian solidaritas rekan sejawat Notaris di PN Kelas 1 Kota Bogor, Selasa (29/09/20).
“Kami sungguh kecewa, karena tidak ada konfirmasi dari pihak PN. Seharusnya, kata dia, sebelum kita dantang sudah ada konfirmasi terlebih dahulu,” imbuhnya.
Menurut pengakuan dari PN, kata Bambang, Ketua Msjlis Hakim yang akan memimpin dalam persidangan tersebut sakit. Namun, kata dia, seharusnya pihaknya dikonfirmasi terlebih dahulu oleh PN, bahwasannya ada penundaan. Akan tetapi hal itu tidak ada sama sekali,” jelasnya.