KAB.BOGOR, WWB.co.id – Bupati Bogor Ade Yasin secara tegas melarang jajarannya menerima segala bentuk gratifikasi hari raya atau alasan penanganan Covid 19.
Larangan tersebut diperkuat dengan ditandatanganinya Surat Edaran Bupati Bogor, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian gratifikasi Terkait Hari Raya.Â
Dalam surat edaran tersebut, secara tegas, Ade Yasin melarang pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan dan karyawan BUMD dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.
Menurut Bupati Bogor, pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan dan karyawan BUMD wajib, menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Jajarannya juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID 19) atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.