BOGOR – SDN 2 Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menggelar kegiatan samenan atau perpisahan/promosi kelas dengan iuran sebesar Rp100 ribu per siswa. Kepala SDN 2 Hambalang, Ade, menegaskan biaya tersebut bukan pungutan yang ditetapkan sekolah, melainkan hasil kesepakatan orang tua melalui komite.
"Acara hingga biayanya Rp100 ribu per siswa bagi yang mampu, khusus anak yatim gratis. Semuanya dikelola orang tua siswa, sekolah hanya memfasilitasi," ujar Ade saat ditemui, Sabtu (27/6/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan sorotan dari sejumlah kalangan. Pemerhati pendidikan di Bogor, Romi, menilai sekolah tidak dapat sepenuhnya melepaskan tanggung jawab apabila kegiatan dilaksanakan dengan fasilitasi dari pihak sekolah.
"Sekolah tidak bisa sekadar mengatakan itu acara orang tua. Ketika kegiatan difasilitasi di lingkungan sekolah, tetap ada legitimasi dari pihak sekolah. Ini berpotensi menjadi bentuk pembiaran terhadap praktik pungutan," ujarnya.
Ia juga menyoroti masih adanya sekolah yang menggelar kegiatan seremonial dengan pembiayaan dari orang tua, meski telah ada larangan mengenai pungutan untuk kegiatan perpisahan, study tour, maupun kebijakan lain yang telah disampaikan pemerintah daerah.
"Ketika aturan hanya menjadi formalitas tanpa pengawasan dan sanksi yang tegas, sekolah masih dapat mencari celah dengan alasan inisiatif orang tua," katanya.
Sebagai informasi, penggunaan Dana BOS tidak diperkenankan untuk membiayai kegiatan perpisahan atau seremoni yang tidak berkaitan langsung dengan proses pembelajaran. Selain itu, sekolah dan komite juga tidak diperbolehkan menetapkan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik maupun orang tua.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terkait pelaksanaan kegiatan samenan di SDN 2 Hambalang tersebut. (Cek/***)