KAB.BOGOR, WWB.CO.ID – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kabupaten Bogor bongkar 4 kios tak berijin di Jalan Taman Safari, Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis (20/10/22).
Pembongkaran dilakukan petugas pada pukul 09.00 WIB dengan menggunakan alat berat.
Terkait pembongkaran tersebut, sebelum nya Pol PP Kabupaten Bogor sudah melayangkan surat SP 3 sebanyak 3 kali di karenakan tidak memiliki ijin.
“Iya sudah 3 kali diberikan SP oleh Pol PP Kabupaten dan tidak memiliki ijin, itu bisa disebut Pedagang Kaki Lima (PKL), meskipun bangunannya permanen yang dibongkar ada 4 kios,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Rhama. K, Kasi Dalop Pol PP Kabupaten Bogor mengatakan 4 unit bangunan kios tersebut ditenggarai tidak memiliki izin dan yang mendirikan kios sudah menyadari bahwa lahan tersebut rumija.
“Lokasinya tepat di wilayah Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, 4 bangunan kios ini hasil limpahan dari DPKPP Kabupaten Bogor. Bangunan itu tanpa ijin dan ini juga melanggar lahan rumija atau irigasi,” jelasnya.
Pihaknya berharap, baik pihak Desa maupun Kecamatan agar memantau dan mengawasi setiap bangunan yang tak memiliki ijin atau IMB diwilayahnya.
“Kami dapat informasi bahwa yang mendirikan bangunan yakni Bu Halimah menyadari hanya saja dia minta uang kerohiman tapi disini kita sudah memberikan waktu untuk bernegosiasi antara pihak De One Resort dengan Bu Halimah secara kekeluargaan. Kami hanya melaksanakan prosedur saja, Alhamdulillah berjalan lancar dan kondusif,” pungkasnya.