KAB.BOGOR, WWB.CO.ID – Warga Kampung Gembrong RT 01 RW 07 Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor menunggu itikad baik dari pihak perusahaan ekspedisi milik CV Viarta Setia Mandiri (VSM).

Pasalnya, sudah hampir dua tahun silam rumahnya hancur tertabrak truk, namun hingga kini belum mendapatkan ganti rugi dari perusahaan pemilik truk tersebut.

Peristiwa itu terjadi dua pekan sebelum Idul Fitri, tepatnya pada 12 April 2022 sekira pukul 11.00 WIB.

Truk Fuso Mitsubishi bermuatan air mineral yang dikemudikan oleh Suparman mengalami kerusakan rem di tikungan tajam menurun dan menabrak bengkel, warung, dan terguling menabrak rumah Supardi yang berjarak 50 meter dari Stasiun Maseng.

Kendati tak ada korban jiwa, Supardi sebagai pemilik rumah mengalami kerugian materil sebesar Rp 160 juta. Separuh rumahnya hancur.

Singkat cerita, peristiwa tersebut naik ke meja hijau Pengadilan Negeri Cibinong. Pada tahun 2022, PN Cibinong pun mengeluarkan keputusan atau vonis bernomor 559/Pid.Sus/2022/PN Cbi.

Dalam putusannya, terbukti kendaraan milik CV Viarta Setia Mandiri (VSM) over kapasitas dan sopir terbukti lalai. Suparman, sang sopir, dipidana kurungan penjara 3 bulan, subsider 2 bulan.

Namun disayangkan, sejak peristiwa tersebut pihak perusahaan yakni CV VSM sama sekali belum memberikan ganti rugi terhadap Supardi atas kerusakan berat yang menimpa rumahnya.

“Dua hari setelah kejadian, perusahaan yang diwakili oleh Suswati menyuruh menghitung kerugian yang kami alami. Kami kemudian memanggil bantuan tukang untuk menghitung kerugian, maka hasilnya diketahui Rp160 juta,” kata Supardi kepada wartawan, Kamis (30/11/23).