KAB.BOGOR, wwb.co.id – Warga Cibedug Hilir, Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, dibuat resah dengan adanya pemasangan patok oleh pengembang.
”Orang kampung tentunya panik dengan adanya patok ini, akhirnya patok dicabut. Namun ternyata tidak selesai sampai disitu, kami mencari informasi patok tersebut datang dari mana.? Dan ternyata itu dari pengembang,” kata salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya kepada wwb.co.id, Jumat (16/5/25) sore.
Menurutnya, atas kejadian itu warga lansung menemui pengembang untuk meminta keterangan terkait pematokan di lahannya tersebut.
”Pengembang itu menyatakan bahwa betul bidang tersebut itu telah dilakukan transaksi sekitar dua tahun yang lalu. Namun, kami mengetahuinya sebelum bulan puasa (ramadhan),” jelasnya.
Ia mengaku pematokan di lahan milik warga itu dilakukan di bulan Februari tanpa ada basa basi dari pihak manapun baik itu pengembang dan pemerintah setempat (RT dan RW).
”Kita tidak tahu detail permasalahannya seperti apa, namun yang kita ketahui di tanah kita ada patok. Dan ketika ditanya kepada pengembang, bahwa betul di lokasi ini ada pembelanjaan melalui mediator,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, ketika kita mencari tahu kepada para mediator, mereka pun (mediator-red) tidak tahu terkait adanya patok tersebut. Sementara, ketika mencari tahu kepada pengembang menyatakan bahwa tanah tersebut sudah dilakukan transaksi, dan bahkan sudah lunas.
”Ketika kami mencari tahu siapa penjual dan dari siapa membeli tanah tersebut mereka (pengembang) hanya memberikan informasi atas nama saja, tanpa memberi identitas yang jelas,” tuturnya.
Menurutnya, warga sempat meminta solusi kepada pengembang, namun malah menyarankan untuk mendatangi Kepala Desa atau pemerintah setempat. Dengan alasan mereka (pengembang) mengaku sudah membeli tanah tersebut secara sah.
”Yang membuat bingung, RT dan RW disini saja tidak mengetahui akan adanya pematokan tersebut, padahal mereka tahu itu tanah siapa pemiliknya. Dan tanah disini adalah tanah Adak yang sudah turun temurun di miliki oleh warga,” terangnya.
Lebih anehnya lagi, RT dan RW setempat tidak mengetahui proses penjualan tanah tersebut, termasuk orang yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
”Kami meminta penjelasan kepada mereka (RT dan RW) siapa yang mengaku sebagai pemilik (atas nama) di tanah kami. Karena, pengembang mengaku membeli tanah tersebut secara sah,” ujarnya.
Dalam hal ini, warga sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah desa baik RT dan RW hingga Kepala Desa untuk menanyakan langsung proses penjualan tanah tersebut.
”Kami duduk bareng dengan pemerintah desa namun mereka tetap mengaku tidak tahu baik itu penjualan ataupun siapa yang mengaku sebagai pemilik. Padahal kami sudah jelas kami ini pemilik yang sah dan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun,” terangnya.
Warga Nagrak dibuat resah tanah miliknya di Patok Pengembang
Redaksi
Sabtu, 17 Mei 2025 | 20.08 WIB
•
11340 Views
Ilustrasi: Warga Nagrak dibuat resah tanah miliknya di Patok Pengembang
×