KOTA BOGOR, wwb.co.id – UPTD Metrologi Legal didampingi Polresta Bogor Kota melakukan pengujian dan pengecekan ulang terhadap alat ukur, termasuk pompa bahan bakar dan meteran (tera ulang) di SPBU 3416117 Gunung Batu dan SPBU 3416115 Panaragan Veteran Kota Bogor, Selasa (18/3/25).

‎Kepala UPTD Metrologi Legal  Kota Bogor, Deden Marlina mengatakan tera ulang dilakukan untuk menjamin kebenaran pengukuran dari pompa ukur dan menjaga hak konsumen agar memperoleh jumlah liter BBM sesuai dengan yang dibayar.

‎”Disamping itu, tera ulang guna menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya sikap jujur dan bertanggung jawab dan memberikan rasa percaya dan nyaman kepada masyarakat dalam bertransaksi BBM di SPBU,” kata Kepala UPTD yang akrab disapa Deden ini kepada wwb.co.id.

‎Tera ulang, lanjut Deden, dilakukan secara berkala. Kemudian, alat yang sudah dilakukan tera ulang dan dinyatakan sesuai akan diberi segel atau stiker.

Baca juga: Polresta Bogor Kota bersama Diskukmdagin temukan Minyak Kita kurang dari takaran 

‎Pengelola SPBU Gunung Batu, Yoyo mengaku apa yang dilakukan pengecekan terhadap bahan bakar masih dalam batas toleransi.

‎”Apa yang dicek masih dalam batas toleransi artinya masih aman,” katanya.

‎Ia mengaku belum ada komplain atau keluhan dari masyarakat, mekipun penjualan Pertamax turun drastis akibat diterpa isu miring.

‎”Mudah-mudahan dengan adanya sidak seperti ini bisa memantapkan rasa kepercayaan masyarakat. Jadi tentang Metrologi Legal (tera ulang) benar-benar dilaksanakan,” harapnya.

Baca juga: Polresta Bogor Kota bongkar praktik curang Minyak Kita di Pasar Bogor