KOTA BOGOR, wwb.co.id – Dinas Ketenagakerjaan Kota Bogor telah mengumumkan upah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada Rabu (18/12/24).
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.16 Tahun 2024, UMK Bogor untuk Tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, hingga menjadi Rp.5.126.897/ bulan, yang sebelumnya pada Tahun 2024, sebesar Rp.4.813.988,” ungkap Kepala Disnaker Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto kepada wwb, Kamis (19/12/24).
Jatmiko menegaskan, jika ada perusahaan di wilayah Kota Bogor yang tidak menerapkan ketetapan upah yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi.
“Sesuai dengan (UU) No.6 Tahun 2023, pasal 88E, ayat 2 JO pasal 185, yakni ancaman penjara 1- 4 Tahun dengan denda Rp.100 juta sampai Rp.400 juta,” tegasnya.
Disamping itu, apa bila ada pekerja yang tidak mendapatkan upah sesuai ketentuan bisa melaporkan kepada Dinas setempat.
“Jika ada pekerja yang tidak diperlakukan sesuai ketentuan upah, laporkan segera ke Kemenaker atau Disnaker setempat,” terang Jatmiko.
(Hirawan)