Kapolsek Bogor Timur Kompol Wagiman, SH mengatakan, dari 12 orang tersebut, 9 yang orang disanksi administrsi sebesar Rp. 50.000. Dengan jumlah Rp. 450.000.-
Ia menjelaskan, kegiatan Oprasi Justisi tingkat Kecamatan Bogor Timur ini dilaksanakan dalam rangka memutus mata rantai sebaran Covid 19 Kota Bogor.
Dalam giat tersebut hadir diantaranya, Kapolsek Bogor Timur, 15 Pers anggota Polsek Bogor Timur, 15 Pers anggota Dalmas Polresta Bogor Kota. 20 Pers anggota Sat Pol PP Kota Bogor. 3 Pers anggota Reskrim Polresta Bògor Kota, 3 Pers Den Pom Kota Bogor dan 3 orang perwakilan Pers Koramil Bogor Timur. (Gan)