BOGOR – Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Kota Bogor Tahun 2026 terus bergulir. Setelah sebelumnya banyak orang tua mempertanyakan tidak ditampilkannya nilai tes praktik dan rincian penilaian jalur prestasi, kini muncul dugaan adanya permainan oknum dalam proses seleksi menyusul ditemukannya indikasi perubahan data jarak domisili calon peserta didik di dalam sistem.

Sejumlah orang tua menilai pelaksanaan SPMB tahun ini jauh lebih tertutup dibanding dua tahun sebelumnya saat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor dijabat Drs. Irwan Riyanto, M.Si. Pada pelaksanaan PPDB saat itu, peserta masih dapat melihat rincian nilai setiap komponen penilaian. Sementara pada SPMB 2026, sistem hanya menampilkan status diterima atau tidak diterima tanpa memperlihatkan nilai sertifikat prestasi, hasil tes praktik, maupun Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Seluruh proses penilaian dan pemeringkatan dilakukan melalui sistem yang tidak dapat diakses maupun diverifikasi oleh sekolah ataupun peserta. Akibatnya, ruang pengawasan publik terhadap proses seleksi dinilai menjadi sangat terbatas.

"Kalau memang sistemnya objektif dan bersih, kenapa nilai setiap komponen tidak dibuka? Kami hanya ingin mengetahui di mana letak kekurangan anak kami. Jangan sampai sistem yang tertutup justru memunculkan dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan," ujar salah seorang orang tua yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, pihak sekolah ternyata juga tidak memiliki akses untuk melihat hasil akhir penilaian yang diproses sistem. Hal itu diungkapkan Kepala SMPN 4 Kota Bogor, Yayuk Arnawati, S.Pd., M.Pd., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (9/7/2026).

Menurut Yayuk, sekolah hanya berwenang melakukan verifikasi administrasi serta memberikan nilai tes praktik. Setelah seluruh data masuk, proses pemeringkatan sepenuhnya dilakukan oleh sistem yang berada di bawah kendali Dinas Pendidikan Kota Bogor.

"Komposisi penilaiannya sudah ditetapkan, yakni sertifikat prestasi 50 persen, uji kompetensi atau tes praktik 40 persen, dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 10 persen. Setelah seluruh data masuk, sistem yang menentukan hasil akhirnya. Bahkan sekolah juga tidak bisa melihat nilai akhir karena sistemnya terkunci," jelas Yayuk.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai pihak yang memiliki akses penuh terhadap sistem penilaian. Sejumlah orang tua menilai, ketika sekolah tidak dapat melihat hasil akhir dan peserta juga tidak memperoleh rincian nilai, maka mekanisme kontrol terhadap proses seleksi menjadi nyaris tidak ada.

Sorotan juga mengarah pada sejumlah kasus yang dinilai janggal. Di SMPN 15 Kota Bogor, misalnya, seorang calon peserta didik yang memiliki prestasi Juara II Tari Tradisional Jaipong tingkat nasional dikabarkan tidak lolos melalui jalur prestasi. Sejumlah peserta lain yang memiliki prestasi tingkat kota hingga nasional juga dilaporkan mengalami kondisi serupa.